Surahman- Menjadi Anggota MKD Suatu Kehormatan
22-10-2014 /
Anggota Fraksi PKS Surahman Hidayat mengatakan penunjukan dirinya sebagai anggota Mahkamah Kehormatan Dewan - MKD DPR RI sebagai sebuah kehormatan. Baginya tugas dan fungsi MKD, menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat sangat strategis.
"Bagi saya ini penugasan dari partai dan fraksi yang harus saya jalani. Mahkamah ini tentu sangat strategis bagi dewan, namanya saja mahkamah. Suatu kehormatan menjadi bagian dari alat kelengkapan dewan ini," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/14).
Mantan Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen - BKSAP DPR ini mengaku masih perlu waktu untuk mempelajari sejumlah ketentuan karena MKD tidak sepenuhnya sama Badan Kehormatan. Ia berharap pada periode ini masalah etik menjadi perhatian setiap anggota dewan sehingga muncul perbaikan.
"Ada sejumlah penyesuaian yang harus saya pelajari di MD3, Tata Tertib dan juga Kode Etik. Iya kita harapkan dalam periode ini masalah etik anggota dewan akan lebih baik," tuturnya.
UU MD3 menyebut anggota Mahkamah Kehormatan Dewan berjumlah tujuh belas orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna. Sejauh ini sepuluh nama telah diserahkan lima fraksi yaitu Lili Asdjudiredja, Hardisoesilo,
John Kenedy Azis dari FPG. Darizal Basir dan Guntur Sasono dari FPD serta FPAN Hang Ali Saputra Syah Pahan dan Riski Sadig.
FPKS hanya menempatkan satu orang anggota. Lima fraksi lainnya yaitu FPDIP, FPKB, FPHanura, FPPP dan FPNasdem belum menyerahkan daftar nama anggotanya.(iky)/foto:iwan armanias/parle/iw.